Wednesday, 2 March 2016

LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TENTANG PERAN PROGRAM ACARA TELEVISI DALAM PEMBENTUKAN MORAL

“Pengulasan Kembali Dengan Memfungsikan Peran Program Acara Televisi Dalam Pembentukan Moral Dan Penyebarluasan Informasi Demi Menyongsong Kemajuan Bangsa Indonesia


Essay Competition
Festival UNIDA

OLEH :

Purwo Hadi Santoso
NIM: 35.2014.42.10.09
                                       
KAMPUS MANAJEMEN BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
2016





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Taufik, nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesehatan dan kesempatan hingga saya dapat menyelesaikan karya ini tepat waktu tanpa ada halangan yang berarti.

Karya ini disusun sebagai bentuk keikutsertaan saya dalam kegiatan Akbar “Festival Unida” yang diselenggarakan oleh Universitas Darussalama Gontor di Kampus Pusat Siman-Ponorogo. Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada ketua koordinator Kampus Manajemen Bisnis Mantingan-Ngawi dalam kegiatan festival ini yang telah memberikan kesempatan untuk turut andil mengambil bagian dari keikutsertaan dalam kegiatan mewakili kampus. Dan juga banyak ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga karya ini dapat di selesaikan dengan sebaik-baiknya.

Saya menyadari bahwa pastinya masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan karya tulis ini walaupun telah berusaha menyusunnya dengan sebaik-baiknya, maka dari itu saya mengharapkan kritik serta saran yang  membangun dari para pembaca dan segenap dosen demi kesempurnaan karya ini.

 Saya berharap semoga karya tulis ini mampu memberikan informasi bagi seluruh pembaca, bermanfaat untuk menambah wawasan dan membuka cakrawala sudut pandang serta mengembangkan ilmu pengetahuan juga pintu wawasan bagi kita semua.


Mantingan, Februari 2016



















BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar belakang.

Perkembangan televisi terjadi sangat cepat sejalan dengan perkembangan teknologi global. Televisi berperan sangat besar dalam pembentukan pola pendapat masyarakat umum konsumen televisi, bahkan efeknya tidak berhenti sampai disitu. Televisi juga mampu membentuk pola sikap dan perilaku para konsumennya[1].
Disamping terus berjalannya perkembangan teknologi. Perkembangan sosial, budaya, politik dan juga ekonomi juga keamanan tidak bisa dipisahkan dari pengaruh televisi. Hingga munculnya sebuah teori bahwasannya televisi dan media massa pada umumnya memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan memicu gerakan-gerakan sosial masyarakat, disamping manfaat positifnya yang memberikan secercah edukasi dan pengetahuan baru bagi para penikmatnya.

  1. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka saya merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini, yaitu:
a)      Penayangan sinetron yang tidak mendidik.
b)      Tayangan berita merugikan.
c)      Peran KPI[2] yang tidak semestinya.
d)     Stigma yang terbentuk akibat tayangan televisi.

  1. Tujuan Penelitian.
Adapun tujuan dari penelitian dari topik ini yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut:
a)      Agar para pembaca dan masyarakat sadar akan pentingnya memilih dan memilah tayangan televisi.
b)      Mengulas kembali serta berusaha menegakkan undang-undang penyiaran yang mulai dikesampingkan oleh para pihak terkait.

  1. Metode dan Teknik Pengumpulan Data.
Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan, saya menggunakan metode observasi dan kepustakaan. Aadapun teknik-teknik yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
a)      Pengamatan Langsung. Penulis melihat langsung dan mengamati tayanagn-tayangan televisi serta dampak yang ditimbulkan olehnya.
b)      Wawancara/Observasi. Penulis mengadakan tanya-jawab dengan beberapa narasumber dari berbagai kalangan meliputi masyarakat awam, kaum akademisi (mahasiswa dan dosen), yang dirasa mampu memberikan timbal balik yang sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan kredibilitasnya terhadap pertanyaan yang dilontarkan.
c)      Studi Pustaka. Penulis membaca buku-buku, tulisan, artikel, makalah yang berhubungan dengan topik yang dibahas dalam karya tulis ini.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Penayangan sinetron sebagai program hiburan televisi.

Dewasa ini berbagai stasiun televisi swasta berlomba-lomba membuat dan menanyangkan sinetron hiburan demi menarik para penonton. Namun sangat disayangkan bahwa, sebagian besar tayangan sinetron yang dipertontonkan sangat sedikit sekali mengandung nilai moral, bahkan bisa disebut acara tersebut tidak mendidik. Hal ini bertentangan dengan bunyi undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun tentang penyiaran pasal 5b[3], dimana menjaga dan meningkatkan moralitas merupakan unsur penting dalam siaran. Selain itu perlu dilihat dan ditinjau kembali bahwasannya isi sebuah siaran harus memiliki manfaat sesuai bunyi pasal 36 ayat 1[4]. Dalam kasus ini saya coba mengambil contoh beberapa sinetron yang menurut para masyarakat dan konsumen televisi acara ini tidak layak tayang, yaitu acara sinetron dengan judul serial GGS dan AJ. Adegan-adegan dan tingkah laku para tokoh dalam acara ini sungguh tidak patut untuk diikuti, walaupun serial GGS sudah tutup tayang, namun dampak dari acara tersebut masih terasa hingga kini. Setali tiga uang dengan GGS, serial sinetron AJ juga tak jauh berbeda dengan pendahulunya itu. Bergulir di dunia tayang Indonesia hanya sebagai hiburan tak bermutu dan justru membawa dampak negatif kepada remaja dan pemuda bangsa. Walaupun beberapa tayangan sinetron di Indonesia masih terdapat sisi positif, namun kebanyakan alur cerita berubah menjadi sinetron pada umumnya, sekedar menghibur tanpa mengandung unsur pesan-pesan positif yang dapat diambil nilai pelajaran dan hikmah. Dan akhirya turut menjadi bagian tayangan yang tidak berkualitas dan kurang pantas untuk dikonsumsi pemirsa televisi. Program-program hiburan lain seperti program musik juga sejalur dengan sinetron. Sisi negatif yang terkandung melebihi sisi positif hingga menjadi hiburan yang justru merusak. Padahal banyak tema yang kiranya lebih pantas diusung menjadi tontonan yang tidak hanya menghibur namun juga menjadi sumber pelajaran, penambahan wawasan, peningkatan moral dan mentalitas, para konsumen televisi di Indonesia.

  1. Penyebarluasan informasi dan berita terkini di televisi.

Informasi dan berita merupakan kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat, bahkan beberapa dari masyarakat tak berdaya apabila berita maupun informasi yang dibutuhkan tidak terpenuhi. Dan disinilah peran televisi melalui stasiun-stasiun swasta maupun nasional milik negara dibutuhkan sebagai penyampai dan penyebarluas berita terhadap masyarakat dan khalayak ramai. Hal ini juga tercantum di dalam UU No32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 5i[5] dimana stasiun televisi wajib menyiarkan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Dari poin ini maka dapat kita lihat bahwa kenyataan penyiaran berita di media televisi Indonesia tidak sesuai dengan bunyi undang-undang yang berlaku. Dimana dalam kenyataan lapangan, berita yang disiarkan tidak seimbang karena bila ditinjau, berita-berita yang ditayangkan media lebih banyak merupakan berita negatif dan terkesan dibesar-besarkan dan diulang-ulang. Hal ini dapat menimbulkan stigma dan mindset negatif para penonton televisi dari segi psikologis. Dalam beberapa studi penelitian pernah dipraktikkan, seseorang diminta untuk menyebut berulang-ulang kata-kata “putih” sebanyak 30 kali, kemudian setelah penyebutan ke-30 diberi pertanyaan “apa minuman seekor sapi?” maka orang tersebut menjawab secara spontan dengan mengatakan “susu” hal ini terjadi karena sebelumnya terpatri di fikiran orang tersebut kata “putih” dan apabila ditanya minuman seekor sapi, yang mana jawaban yang tepat adalah “Air” tapi justru menjawab “Susu” karena hasil dari pengulangan yang sebelumnya diintruksikan  maka menimbulkan jawaban yang tidak sesuai, ini juga bisa disebut dengan Brainwash. Sama dengan penayangan berita ditelevisi, apabila berita yang selalu ditampilkan adalah berita negatif seperti tindak kriminal, bencana, masalah sosial, masalah politik tanpa adanya penyeimbangan dengan ditayangkannya berita tentang prestasi masyarakat, prestasi bangsa, fakta positif mengenai Indonesia, secara tidak langsung ini akan menimbulkan stigma dan mindset negatif terhadap para penonton dan warga Indonesia pada khususnya bahwa negeri yang mereka tinggali adalah negeri yang buruk dan menurunkan rasa nasionalisme dan semangat memajukan serta bela negara. Selain itu penyiaran berita di Indonesia masih kurang memenuhi kriteria bertanggung jawab, dimana berita yang disiarkan masih mendahulukan kepentingan pemilik stasiun televisi demi membentuk propaganda dan menyajikan keuntungan bagi golongan tertentu, ini dapat terlihat jelas ketika memasuki masa-masa pemilu, dan juga banyak pengalihan berita yang ditimbulkan untuk memenuhi kepentingan busuk para politikus. Sebagai contohnya berita mengenai berita keracunan kopi sangat dibesar-besarkan, padahal korban maupun pelaku tidak memiliki latar balakang yang berpengaruh. Berbeda dengan kasus pembunuhan seorang aktivis yang terjadi di akhir era 90-an yang mana berita tersebut ditutup-tutupi dan tidak ada penyelesaian dan pengusutan tuntas, padajal sudah jelas latar belakang korban adalah orang yang berbengaruh banyak terhadap golongan masyarakat.

  1. Peran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) terhadap tayangan di televisi.

Sebelum membahas peran dari KPI, ada baiknya kita meninjau pengertian dari KPI itu sendiri. KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran[6]. Wewenang KPI dalam menjalankan tugasnya[7]:  
a.     menetapkan standar program siaran; 
b.    menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; 
c.     mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; 
d.    memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; 
Tugas dan kewajiban KPI adalah sebagai berikut[8] :  
a.     Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 
b.    Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 
c.     Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; 
d.    Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 
e.     Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan 
f.     Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.  
Dari poin-poin diatas dapat kita ketahui standar tugas KPI sebagai pihak yang berwenang. Namun belakangan ini banyak tugas dan kewajiban KPI yang perlu disorot, terutama di poin (a, d, e). Mengapa begitu? Sesuai fakta-fakta yang terjadi dan bergulir di lapangan, masyarakat sebagai konsumen penyiaran tidak lagi mendapat informasi yang layak dan benar. Tatanan informasi tidak lagi seimbang. Dan apresiasi masyarakat mengenai tayangan-tayangan yang tidak pantas dan tidak mendidik agar segera ditutup terkesan tidak digubris dan tidak ada kejelasan lanjutan terhadap apresiasi yang mungkin telah ditampung. Justru yang terjadi, tontonan ringan anak-anak dihapus dengan alasan mengandung unsur-unsur kekerasan dan beberapa alasan yang tidak masuk akal, sensor yang diterapkan bahkan hanya ke tayangan kartun, tidak diterapkan pada aktor-aktor yang dengan mudahnya mengumbar bagian-bagian tubuh yang tidak patut dipertontonkan karena tidak sesuai dengan norma sosial dan agama di Indonesia. Maka ini adalah keganjilan yang harusya perlu ditinjau dan diselesaikan. Karena sudah jelas pada penjelasan diatas fungsi dan wewenang dari KPI namun pada kenyataannya kurang berjalan sesuai pedoman undang-undang yang berlaku.

  1. Stigma dan pola fikir, sikap, dan perilaku yang terbentuk dimasyarakat akibat televisi.

Pada dasarnya televisi merupakan konsumsi publik dan media elektronik yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat pada umumnya. Lebih dari 2/3 penduduk Indonesia menyaksikan berbagai acara dan program-program televisi tiap harinya. Dalam pemanfaatan media televisi harus memiliki standarisasi seperti penyiaran harus disusun dan bersumber pada nilai-nilai agama, moral dan perundang-undangan yang berlaku juga norma-norma yang diterima oleh masyarakat umum. Agar dampak yang ditimbulkan dari media televisi adalah dampak yang positif. Namun yang terjadi saat ini jauh dari harapan. Banyak para remaja bahkan anak-anak terjebak dalam pengaruh negatif tayangan yang beredar. Pola pikir, sikap, perilaku mereka tidak terpuji. Bahkan melewati batas-batas norma bangsa. Jauh dari kebudayaan asli Indonesia, yang santun dan menjunjung tinggi gotong royong, berubah menjadi pribadi yang kasar brutal dan lebih mementingkan diri sendiri. Padahal telah tercantum dalam undang-undang bahwa salah satu peran dan kewajiban lembaga penyiaran adalah memajukan budaya bangsa[9]. Sedangkan dalam kenyataannya sebagian besar tayangan yang berada di Indonesia adalah hasil adaptasi dan tiruan konsep-konsep acara televisi dari luar negeri terutama dari barat yaitu amerika dan eropa yang mana budaya yang berlaku disana dan budayaasli Indonesia itu sendiri merupakan budaya yang sangat jauh bertolak belakang antara budaya barat dan budaya timur ditinjau dari berbagai segi aspek-aspek yang ada.


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan.

Dari berbagai penjelasan dan uraian diatas. Kita dapat mengambil beberapa hal penting dimana media televisi merupakan salah satu hal yang memiliki pengaruh kuat terhadap masyarakat. Saat ini tayangan, berita, informasi, program acara televisi lebih banyak memberikan dampak negatif daripada dampak positif . Maka diperlukan tatanan ulang kembali demi membentuk standarisasi tayangan televisi yang positif. Agar terbentuknya moral generasi bangsa yang baik. Menyebarnya informasi dan berita yang sehat dan dari dua hal tersebut dapat memicu kemajuan bangsa Indonesia.

  1. Saran.

Diperlukannya program-program acara televisi yang positif. Dan mengulas kembali tanggung jawab serta wewenang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan pertelevisian di Indonesia agar undang-undang yang sudah baku dapat dijalankan kembali demi berkembangnya bangsa melalui peran media televisi.







Daftar Pustaka
Kitab Undang-undang Negara Republik Indonesia





















Biodata
Nama: Purwo Hadi Santoso
Alamat: RIAU
TTL: Ponorogo, 18 MEI 1994
Kampus asal: Kampus Manajemen Bisnis Mantingan-Ngawi
Fakultas/Prodi: FEM/Manajemen
No.Handphone: 0852 3576 1042

catatan kaki :

[1] Susilo,Gunawan. Sejarah Media Televisi Dan Perkembangannya Di Indonesia.
[2] Komisi Penyiaran Indonesia,-red
[3] Bunyi pasal ” menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
[4] Bunyi pasal “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
[5] Bunyi Pasal “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
[6] UU No.32 Tahun 2002 Pasal 7 ayat 2
[7] UU No.32 Tahun 2002 Pasal 8 ayat 2
[8] UU No.32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3
[9] UU No.32 Tahun 2002 Pasal 5j

0 comments:

Post a Comment